BANGKA BARAT, LASPELA – Ketua Partai Politik (Parpol) PPP Cabang Bangka Barat (Babar), Andri, warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mentok. Kedatangan Andri sebagai saksi, atas laporannya terhadap kerabatnya sendiri, bernama Armen, warga Desa Tugang, Kecamatan Kelapa terkait kasus dugaan penipuan uang balik nama atau mutasi BPKB kendaran bermotor.
Sidang berlangsung pada hari Senin (17/7/2023) petang, di Ruang Garuda PN Mentok dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdapat dua saksi dalam perkara itu. Selain Andri juga ada saksi lain, yakni Kus salah satu pegawai Samsat di Kota Surabaya.
Sementara, saksi Kus dari Kota Surabaya dan terdakwa Armen dari Rutan Kelas IIB Mentok, mengikuti sidang secara virtual. Saat persidangan, Andri menceritakan perihal dirinya melaporkan Armen ke pihak berwajib, yang berawal dari Andri hendak mengurus mutasi mobil Honda CRV, Toyota Hilux, Mobil Truk dan Innova.
Untuk menyelesaikan mutasi tersebut, Andri sudah dua kali mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan total mencapai Rp45 juta. Namun dari empat kendaraan itu, hanya satu berhasil dimutasi, sedangkan lainnya tidak.
“Pertama saya transfer melalui BRI Link kepada Armen sebesar Rp31 Juta, pada Selasa 31 Mei 2022. Kemudian Selasa 23 Agustus 2022 mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp14.200.000. Dan hanya satu truk yang selesai,” ungkap Andri.
Andri mengatakan, dirinya melaporkan perihal tersebut ke Polisi tidak hanya karena menjadi korban penipuan semata. Ia takut apabila BPKB kendaraannya hilang, kendaran miliknya akan menjadi bodong.
“Saya tanya beberapa kali kepada terdakwa sudah dibayar belum biaya mutasi surat mobil ke Samsat dan terdakwa menjawab sudah ditransfer ke Samsat. Namun, kepengurusan tiga unit kendaraan tersebut tidak kunjung selesai, hingga melaporkan Armen ke Polisi,” ungkapnya.
Sementara, saksi lain Kus mengatakan, terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk proses balik nama tersebut. Kata dia, terdakwa hanya menitipkan surat-surat ke tiga kendaraan itu saja kepadanya.
“Dia (terdakwa) hanya titipkan berkas surat kendaraan itu saja. Selanjutnya tidak ada datang dan kembali mengurusi surat ini,” ujar Kus dari Surabaya.
Usai mendengarkan kesaksian kedua saksi, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa apakah ada salah dengan keterangan dari para saksi-saksi tersebut. Terdakwa membenarkan semua kesaksian tersebut.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Agung Trisa Putra Fadillah mengatakan, ke depan akan ada beberapa sidang lagi.
“Tadi baru pemeriksaan saksi, nanti itu ada saksi lagi yang diperiksa. Lalu prosesnya tuntutan, baru putusan. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (oka)