Tak Kantongi Sertifikat Halal, Izin Usaha Dicabut!

PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan kepada restoran dan pelaku usaha makanan lainnya jika tidak mengantongi sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024, izin usaha akan dicabut.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Kewajiban Bersertifikat Produk Halal. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginginkan Indonesia pada 2024 sebagai negara nomor satu halal di dunia.

Sekretaris Satgas Halal Kemenag Babel, Iwan Setiawan mengatakan akan ada razia terhadap restoran dan tempat usaha terkait sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024,  jika pelaku usaha tidak bersertifikat halal akan ditutup usahanya.

“Kami sudah membentuk tim razia dari satpol pp, kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan razia sertifikat halal ini,” katanya, Sabtu (15/7/2023).

Iwan mengatakan, bahwa dirinya tidak ada niat untuk menakuti, karena menurutnya ini sudah tiga tahun disosialisasikan, tidak mungkin masyarakat tidak mengetahui sosialisasi pemerintah, melalui pemerintah daerah baik provinsi kabupaten kota.

“Kami memberikan apresiasi semua usaha yang dimiliki masyarakat, tetapi perlu diketahui kita diatur Undang-undang. Pelaku usaha yang hadir di tengah masyarakat wajib berserikat halal. Dan kita juga mengapresiasi restoran atau tempat usaha di Babel yang telah mengurus sertifikasi halal,” ungkapnya.

Dia menambahkan, di Babel ini restoran dan pelaku usaha masih sedikit yang mengikuti arahan pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag.

“Melalui razia nanti kita berharap kepada pelaku usaha sadar untuk mengurus sertifikat halal,” tutupnya.(chu)