SUNGAILIAT, LASPELA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus CH (44) pelaku tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Waka Polres Bangka, Kompol Robby Ansyari mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 17 tahun, warga Palembang datang ke Bangka bersama temannya untuk bekerja di cafe.
Karena pekerjaan tersebut sebagai pelayan cafe, korban pun akhirnya menerima tawaran kerja tersebut.
“Kemudian korban berangkat menuju Bangka dengan dibiayai oleh tersangka dan sampai di TKP korban langsung berkerja. Saat melakukkan pekerjaan korban ditawari “short time” tetapi korban tidak mau,” kata Kompol Robby Ansyari, Selasa (11/7/2023).
Setelah beberpa bulan bekerja korban hendak pulang, tetapi pelaku meminta korban untuk membayar hutang biaya perjalanan. Saat itu kondisi korban dalam keadaan hamil, lalu korban meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari TKP sebesar 5 juta.
Setelah ditebus oleh tamu tersebut, korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
“Dengan mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi TKP, mendatakan serta meminta keterangan dan mengamankan CH selalu pemilik Wisma,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku CH dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun. (mah)