BANGKA BARAT, LASPELA – Sepanjang tahun 2022 Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) telah menyelesaikan sebanyak 18 perkara dengan cara Restorative Justice (RJ) atau diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak naik ke persidangan. Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan, perkara tersebut beragam, mulai pertambangan tanpa izin (ilegal mining), penipuan atau penggelapan, pengeroyokan dan pencurian hingga penganiayaan, termasuk kebakaran, penadahan, dan senjata tajam.
Ogan menjabarkan rincian perkara tersebut, di bulan Januari ada 1 kasus, yaitu kebakaran. Bulan Februari ada 6 kasus meliputi ilegal mining, penganiayaan, penganiayaan dan dua perkara penipuan atau penggelapan. Kemudian di bulan Maret, ada 2 jenis perkara, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan. Bulan April ada 2 perkara, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan. Lalu, Juli ada 3 jenis perkara, yaitu dua pencurian biasa (Cursa) dan pengeroyokan.
“Sementara, Agustus itu ada 1 perkara, yaitu penganiayaan berat atau anirat Bulan September ada 1 kasus pencurian ringan. Dan yang terakhir di bulan November ada 2 kasus, yaitu penadahan dan pencurian dengan pemberatan atau curat,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Ogan mengatakan, penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif ini dilakukan sesuai bunyi Perpol Nomor 8 tahun 2021. Selain itu, 18 perkara ini bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif lantaran korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.
“Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, makanya 18 perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ,” pungkasnya. (oka)