Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Dorong UMKM Babel Inovatif

PANGKALAN BARU, LASPELA – Pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepualuan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini karena para wirausahawan maupun pelaku UMKM dapat mengembangkan ekonomi kreatif dalam usaha dimilikinya dalam acuan peraturan daerah.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Babel, Nico Plamonia Utama dalam sosialisasi perda (sosper) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada 50 peserta, mulai dari pelaku ekonomikreatif, mahasiswa, RTRW dan lainnya, yang dimoderatori oleh Abdullah Randi selaku Ketua HIPMI Bangka Tengah, di Mega Mulia Resto & Cafe, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Sabtu (24/6/2023).

Nico menyebutkan, pentingnya perda ini karena dianggap mampu menjawab tantangan para pelaku UMKM atau yang memiliki usaha agar lebih kreatif khususnya Provinsi Bangka Belitung.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin memberikan gambaran bahwa Provinsi Babel semenjak tahun 2018 kita punya yang namanya perda ekonomi kreatif, ini penting karena ini dianggap seolah-olah hanya beberapa pihak saja pelaku ekonomi kreatif, sementara kita ketahui masyarakat Babel paling konsumtif,” jelasnya.

DPRD fraksi partai Demokrat tersebut menjelaskan tantangan para pelaku UMKM ataupun wirausahawan harus dapat mengikuti perkembangan zaman saat ini.

“Tantangan para pelaku UMKM inilah seharusnya dapat diketahui masyarakat dengan peraturan daerah (perda) terkait ekonomi kreatif tersebut,” tuturnya.

Nico menyebutkan, perda nya sudah ada terus kenapa masyarakat luar yang lebih kreatif, seharusnya masyarakat Babel sendiri yang harus lebih kreatif.

“Banyak orang luar yang memanfaatkan fasilitas ini  seperti fasilitas KUR, fasilitasi Jamkrida itu sendiri, yang mana dimanfaatkan untuk bisnis ekonomi kreatif, sementara orang Babel sendiri banyak lah menjadi konsumen daripada menjadi produsen,” jelasnya.

Lanjut Nico, target kita di ekonomi kreatif karena untuk modal usaha cukup 10 juta sudah bisa membuka usaha, namun ini tidak terserap dengan baik.

“Misal pelaku UMKM butuh modal 10 juta ini tidak ada jaminan dengan bunga 25 ribu per bulan, dengan syarat harus ada usaha. Jamkrida yang memberikan jaminan hanya 3 persen, pengajuan nya di Bank SumselBabel, Jamkrida hanya membantu untuk membuat proposal,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Babel berharap melalui kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah dapat memberikan edukasi serta menjawab tantangan ekonomi seiring kemajuan zamannya.

“Masyarakat Bangka Belitung dapat berpikir kreatif untuk menjawab tantangan usaha yang dimilikinya agar tak tergerus dalam persaingan” harapnya.

Sementara itu, salah satu Narasumber Framayoga  Frauizie perwakilan HIPMI Babel menuturkan ekonomi kreatif tersebut memiliki ide yang memerlukan kreatifitas dalam berwirausahaan.

“Intinya ekonomi kreatif ketika memiliki ide penuh dengan kreatifitas dapat berjalan seiring proses berwirausaha, agar mampu bertahan mengikuti perkembangannya” ujarnya.chu)