SUNGAILIAT, LASPELA — Putus cinta dukun bertindak sepertinya tak berlaku lagi di zaman sekarang. Tetapi berganti dengan putus cinta foto syur sang mantan tersebar di dunia maya.
Hal ini dialami dua gadis asal Kabupaten Bangka, foto-foto syur milik keduannya disebarkan oleh mantan pacar. Keduanya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka, Alvin Christian asal Kabupaten Karawang dan Adi Fernandes asal Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari mengatakan, pelaku Alvin menyebarkan foto usai berhasil membobol akun Instagram milik korban yang merupakan warga Kabupaten Bangka sekaligus pelapor.
Setelah berhasil masuk ke akun tersebut, pemuda 23 tahun itu mengambil beberapa foto korban kemudian disebarluaskan melalui akun Twitter. Bahkan, foto-foto tersebut juga dikirim kepada beberapa rekan pelaku sesama pemain game online.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku,” kata Wakapolres, Selasa (20/6/2023).
Tim juga sempat mendatangi tempat dimana pelaku bekerja, namun dari keterangan warga setempat bahwa tempat tersebut sudah lama tutup. Kemudian tim melakukan pencarian di sekitar perumahan Sukaseuri, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Tak selang berapa lama, dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang, identitas serta keberadaan pelaku berhasil ditemukan.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya.Selanjutnya, pelaku Alvin Christian dibawa ke Mapolres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Sementara Adi Fernandes, warga Sumsel itu dilaporkan oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan mantan pacarnya ke Polres Bangka.
Bukan tanpa sebab, hal itu ditenggarai lantaran pelaku Adi diduga telah menyebarkan foto korban tanpa busana saat mandi ke media sosial Facebook.
Tak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban untuk mentransfer uang senilai Rp2,5 juta agar foto tersebut tidak disebarluaskan.
“Dari hasil penyelidikan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka yang menangani kasus ini berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku),” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia.
Mendapati informasi tersebut, tim langsung memburu pelaku Adi Fernandes di kediamannya di Desa Lubuk Batang, Kabupaten Oku, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (14/6/2023) lalu.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Adi Fernandes dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sedangkan pelaku Alvin Christian melanggar pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (mah)