PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Satlantas Polresta Pangkalpinang menggelar sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Pangkalpinang pada Jumat (16/06/2023). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.
“Jasa Raharja merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu kami juga diberikan tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan, dan salah satu bentuk upaya kami dalam menurunkan angka kecelakaan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara, seperti yang kami laksanakan bersama Satlantas Polresta Pangkalpinang di SMAN 1 ini,” ujarnya.
Arny menambahkan poin pertama yang di sampaikan hari ini adalah bagaimana mengedukasi para pelajar untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, selalu menaati peraturan lalu lintas, untuk menghindari kecelakaan.
“Sampai dengan pertengahan tahun 2023 ini kenaikan angka kecelakaan berdasarkan data penyerahan santunan Jasa Raharja meningkat lebih dari 120 % dibanding tahun 2022, dan yang menjadi korban kecelakaan 73 % diantaranya berada dalam usia produktif, dan paling banyak berada di rentang usia 15-24 tahun, sedangkan berdasarkan profesinya 30 % persennya adalah pelajar, sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk memberikan edukasi kepada adik-adik pelajar agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” kata Arny.
Selain mengedukasi tentang safety riding, pihaknya juga menyampaikan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas termasuk dalam kelengkapan administrasinya.
“Hari ini kami juga sampaikan tentang tata tertib dalam berlalu lintas, khususnya tentang kelengkapan administrasi saat berkendara salah satunya adalah pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Arny.
Arny menjelaskan fungsi pembayaran pajak ini sangat penting, karena sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ ini pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja, sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” terang Arny.
Dalam kegiatan ini PT Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, pengiriman surat peringatan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan mulai triwulan I tahun 2023, sehingga kami dari pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih masif lagi, sehingga kami harap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” jelas Arny.
Arny menjelaskan nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.
“Jangan sampai kendaraan kita dihapus dari database Korlantas Polri, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny. (ril/chu)