PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah Tbk meraih penghargaan Patriana Award 2023 tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kategori Perusahaan Skala Besar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Bangka Belitung kepada Kepala Bidang HI dan Pengelolaan Pasca Kerja Divisi SDM PT Timah Tbk Renny Hutagalung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (12/6/2023).
Patriana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden dan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik, dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bangka Belitung, Abdul Shoheh mengatakan, Patriana Award merupakan apresiasi dari pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan skala besar dan menengah, usaha mikro yang peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya penghargaan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten/kota, perusahaan skala besar dan menengah, usaha mikro dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerjanya.
“Kita berharap perusahaan maupun pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja aktif, pekerja harian. Dengan Paritrana ini mereka juga dapat memberikan perlindungan dalam bentuk sosial bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mampu disekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengapresiasi para penerima penghargaan Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi.
Ia berharap stakeholder dapat memacu motivasi untuk lebih maju, berprestasi, dan meningkat dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Provinsi Bangka Belitung.
Menurutnya, jaminan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja, karena perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, namun kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerja rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan, PT Timah Tbk sangat memperhatikan hak-hak tenaga kerja yang telah diakomodir dalam perjanjian kerja sama.
Selain memberikan perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, PT Timah Tbk melalui CSR juga memberikan BPJS Ketenagkerjaan bagi masyarakat nelayan dan kelompok rentan di Babel. (ril/chu)