Antisipasi PMK, Distangan Babar Masih Berlakukan Sertifikasi Veteriner

BANGKA BARAT, LASPELA — Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Bangka Barat (Babar) masih memberlakukan sertifikasi veteriner untuk hewan ternak yang akan dikonsumsi, meskipun sudah dilakukan vaksinasi untuk mencegah terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kabid Peternakan Distangan Babar, Agung Ari Wibowo meminta para pedagang maupun peternak untuk melaporkan hewannya sebelum melakukan pemotongan agar diperiksa terlebih dahulu oleh tim medis. Namun, sapi yang terkena PMK masih aman untuk dikonsumsi karena tidak menular kepada manusia, asal diolah atau dimasak dengan benar.

“PMK tidak bersifat Zoonosis. Artinya virus tidak menular ke manusia. Namun hewan yang terkena PMK dagingnya tetap bisa dikonsumsi, tapi harus diolah dan dimasak dengan benar agar tidak menularkan jenis penyakit yang lain,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).

Kemudian, sejauh ini Distangan belum mendapatkan laporan hewan ternak yang terindikasi tertular PMK. Kendati demikian, Agung menegaskan, pihaknya tetap mewaspadai hal tersebut. Dia meminta para peternak maupun pedagang segera melaporkan ke Distangan apabila menemukan hewan yang mengarah kepada gejala PMK.

“Jadi kita secara rutin melakukan pengecekan ke para pedagang termasuk ke pedagang yang dadakan. Kita ada timnya, medik dan paramedik veteriner dari Distangan untuk melakukan pengecekan,” tuturnya.

Kemudian, Agung juga mengimbau para pengurus masjid untuk membeli hewan kurban yang akan di potong pada hari raya Iduladha 1444 Hijriah nanti yang sudah memiliki sertifikasi veteriner.

“Kita harap kepada pengurus masjid saat melakukan pembelian hewan kurban meminta pedagang sertifikat veteriner. Sertifikat ini merupakan surat keterangan acuan kesehatan hewan tersebut,” ungkapnya. (oka)