PANGKALPINANG, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menjadi tuan rumah pada rapat koordinasi nasional (rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat ini.
“Rakornas Bapemperda adalah forum diskusi untuk Ketua Bapemperda provinsi, kabupaten kota se-Indonesia yang dilaksanakan satu tahun sekali, dan tahun ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan menjadi tuan rumah,” kata Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Makmur Mabhun, Senin (12/6/2023).
Dia mengatakan, sebelumnya Rakornas Bapemperda dilaksakan di Sulawesi Barat, dan tahun ini Bangka Belitung dipilih sebagai tuan rumah karena Babel adalah daerah otonom baru dari pemekaran Provinsi Sumatera Selatan.
“Semua Ketua Bapemperda, Kepala Biro hukum dan Kabag hukum Provinsi Kabupaten kota se-Indonesia dan Sekretaris daerah (Sekda) se-Indonesia juga akan hadir. Jumlah peserta kita perkirakan mencapai 3.200 peserta dan Pak Pj Gubernur menyambut baik kegiatan ini,” ujarnya.
Lanjut Makmur, pada Rakornas nanti akan membahas berbagai kebijakan dan persoalan yang ada di daerah.
“Ada banyak kebijakan di pemerintah pusat yang harus kita sinergikan agar dapat dilaksanakan oleh provinsi dan kabupaten kota karena Bapemperda ini suatu alat rekapan DPRD yang tugasnya membuat kebijakan di daerah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pembahasan dalam Rakornas Bapemperda tidak keluar dari tugas Bapemperda karena ada sekitar 17.000 perda dan perkada harus diselesaikan. Sekarang bagaimana akselerasi percepatannya itu yang dibahas.
“Di Babel sendiri ada 25 Perda yang akan di diskusikan sudah sejauh mana pertengahan tahun ini,” ucapnya.
Makmur menyebutkan, banyak perda yang diamanatkan harus selesai di tahun ini contohnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan dibuat 1 Perda PDRB harus selesai di Januari 2024. Belum lagi RTRW yang harus diselesaikan akan dibahas semua.
“Banyak yang diusulkan sesuai tindaklanjut Undang-Undang Perda tapi tidak semua maksimal seperti Perda PDRB. Perda PDRB itu tidak gampang karena melibatkan semua pelaku usaha,” tuturnya.
Apalagi untuk RTRW juga harus segera diselesaikan dan Babel sedang berproses semoga september ini selesai. Jika Provinsi membahas RTRW maka kabupaten kota juga harus bergerak karena ada perubahan-perubahan yang harus di selesaikan.
“Bagaimana itu RTRW harus clear segera agar dapat mempercepat perizinan karena jika RTRW belum jadi bagaimana perijinannya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana mengatakan sebuah anugerah bagi Bangka Belitung menjadi tuan rumah Rakornas Bapemperda yang akan menghadirkan ribuan tamu dari seluruh Indonesia.
“Ini anugerah untuk kita meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat karena ada 2 waktu yang kita rencanakan dan ini akan ditetapkan oleh Ditjen Otda Kemendagri RI. Rencananya jika tidak memungkinkan di 21-24 Juni ini, maka Rakornas Bapemperda akan dilaksanakan pada 5-8 Juli mendatang,” tutupnya.(chu)