KOBA, LASPELA– Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022, Rabu (31/5/2023). Acara dilaksanakan di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah.
Bupati Algafry mengatakan pengangkatan PPPK teknis bukanlah perihal kesempatan, melainkan sebuah pertanggungjawaban sesuai dengan masa kerja yang tertera pada SK. “Saya berharap PPPK dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya, seorang PPPK adalah pamong atau pelayan masyarakat,” kata Algafry.
Ia mengingatkan para pegawai agar tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji yang akan merugikan diri sendiri, serta merusak martabat dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil, serta dapat hidup sesuai dengan standar penghasilan yang diterima, dan tidak terjebak dalam lilitan hutang yang dapat membuat kinerja menjadi menurun.
Leave a Reply