KOBA, LASPELA– Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022, Rabu (31/5/2023). Acara dilaksanakan di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah.
Bupati Algafry mengatakan pengangkatan PPPK teknis bukanlah perihal kesempatan, melainkan sebuah pertanggungjawaban sesuai dengan masa kerja yang tertera pada SK. “Saya berharap PPPK dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya, seorang PPPK adalah pamong atau pelayan masyarakat,” kata Algafry.
Ia mengingatkan para pegawai agar tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji yang akan merugikan diri sendiri, serta merusak martabat dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil, serta dapat hidup sesuai dengan standar penghasilan yang diterima, dan tidak terjebak dalam lilitan hutang yang dapat membuat kinerja menjadi menurun.
“Saya harap para pegawai terus memiliki kemauan dalam belajar dan memiliki semangat bekerja demi membentuk sebuah tim yang solid. Mari wujudkan good governance and clean government,” katanya. “Pegawai juga diwajibkan memiliki akhlak yang baik agar dapat menjadi suri tauladan atau role model yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, disertai dengan niat yang tulus untuk membangun dan meningkatkan prestasi terbaik. “Jangan bekerja karena takut dengan atasan, tetapi bekerjalah karena takut tidak bisa menunaikan janji yang telah diucapkan hari ini,” kata Algafry.(Jon)