“Seluruh perangkat daerah dan jajarannya dan kepala kuasa pengguna barang beserta jajarannya, terhitung mulai hari ini agar melaksanakan inventarisasi barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah secara menyeluruh dan bertanggung jawab sesuai petunjuk yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bangka Tengah, Cherlini mengatakan bahwa pengelolaan barang dan aset daerah harus sesuai dengan asas hukum yang berlaku, serta sesuai dengan fungsinya karena berkaitan dengan penyampaian laporan keuangan yang akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kita mengundang pemangku-pemangku kepentingan yang berkaitan supaya mereka paham dan mengerti bagaimana cara pengelolaan inventarisasi,” kata Cherlini.(Jon)
Leave a Reply