Pertanyakan Status Lahan RTH Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba, Warga Datangi DPRD Bateng

Maryam: Pemda Harus Bayar Ganti Rugi Lahan

Sejumlah warga bersama Ketua DPRD Bateng, Me Hoa usai RDP di Kantor DPRD Bateng, Senin (15/5/2023). (Foto: Jon Piter)

KOBA, LASPELA – Sejumlah warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mendatangi kantor DPRD setempat untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah terkait status lahan yang berlokasi di Alun-alun Taman Hijau Kota Koba. Lahan yang diklaim warga itu telah dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bahkan diketahui Pemda telah membuat Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTH tersebut pada tahun 2018 silam.

Seorang warga Arbie, mengatakan bahwa ia bersama warga yang dirugikan lainnya meminta kejelasan dari pemerintah daerah Kabupaten Bateng terkait lahannya yang dijadikan RTH dan sudah ada Perda pada 2018 lalu, padahal ia bersama tujuh warga lainnya sudah mempunyai sertifikat tanah secara resmi sebelum adanya Perda RTH di kawasan alun-alun Taman Hijau Kota Koba.

“Kami kemarin (Senin-red) sudah mendatangi kantor DPRD Bateng untuk rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta kejelasan tentang tanah kami ini karena sudah sekitar 5 tahun ini seperti tidak ada tindak lanjut. Ada delapan orang yang punya tanah di situ, luasnya masing-masing kurang lebih 800- 1000 m²,” kata Arbie, Selasa (16/5/2023).

Arbie mengaku bingung karena tidak adanya kejelasan status lahan mereka yang menyebabkan ia dan sejumlah warga lainnya tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut.

“Kami kan jadi bingung karena punya tanah tapi tidak bisa dimanfaatkan, apalagi kami ini enggak ngerti masalah hukum, lima tahun bukan waktu yang singkat loh, kami membeli tanah-tanah tersebut dengan jerih payah kami menabung serupiah demi serupiah,” katanya.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi secepat mungkin terkait masalah kami ini karena sudah lima tahun. Kalaupun nanti dibeli, kami juga harus tahu seperti apa penghitungan nya,” kata Arbie.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bateng, Maryam mengatakan Pemda Bateng harus melakukan penggantian atau membeli lahan masyarakat tersebut melalui anggaran perubahan 2023 atau anggaran induk APBD 2024.

“Kami mendukung masyarakat karena memang itu hak mereka, jadi pemda harus mengganti atau membeli lahan yang sudah dijadikan RTH itu,” kata Maryam. “Kami minta agar ini bisa segera dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2023 ini, atau pada anggaran induk 2024,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bateng, Ari Yanuar Prihatin mengatakan bahwa luas area yang dijadikan RTH di Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba seluas 6,87 hektare. Dimana lima hektare lebih sudah dibebaskan dan satu hektare lebih belum dibebaskan.

“Pembelian lahan warga tersebut memang sudah menjadi alternatif solusi, namun dulu terkendala karena prioritas anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Kami juga senang karena penganggaran sudah didukung oleh legislatif. Perkiraan kami akan menelan biaya sekitar Rp3 miliar, dan bukan kami yang menghitung melainkan appraisal, kami akan menganggarkan sesuai dengan hasil perhitungan itu,” kata Ari.(Jon)