Anak Dibawa Kabur Pacar di Toboali, Orang Tua Lapor Polisi

KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda William Situmorang

“Pelapor kemudian langsung menuju ke kontrakan tersebut. Tiba di lokasi, pelapor melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh teman putrinya, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dan pemilik kontrakan akhirnya putrinya ditemukan ada di dalam kamar kontrakan tersebut, sedangkan pelaku AS diduga kabur keluar melalui pintu belakang,” ujarnya.

Tak sampai disitu, pelapor melihat ada tanda kemerahan di bagian leher kanan putrinya tersebut kemudian menanyakan apa yang dilakukan putrinya bersama AS di tempat tersebut.

“Setelah pelapor mendapatkan penjelasan dari putrinya, maka selanjutnya pelapor kembali mendatangi Polres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut,” sebutnya.

Menurut William dari kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sehelai baju lengan pendek merah muda, sehelai celana pendek hitam, sehelai bra hitam dan sehelai celana dalam merah muda.

“Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply