Polsek Airgegas Ringkus 2 Pelaku Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Pertamina dan Mobil Bawa Ikan

Pelaku pelemparan mobil Pertamina diamankan Polsek Airgegas. (Foto: Putra)

AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Airgegas berhasil mengungkap kasus pelemparan kaca mobil tangki milik Pertamina yang terjadi di ruas jalan Desa Bencah, Kecamataan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (12/4/2023) malam.

Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan pelaku dua orang laki-laki merupakan warga Desa Airgegas.

“Kedua pelaku yakni Doni (23) dan Hengki alias Ucok (18) diamankan personel Airgegas Senin 08 Mei 2023 pukul 12.30 Wib diduga merusak kaca mobil angkut ikan dan mobil tangki minyak Pertamina,” kata Yandrie Rabu (10/5/2023).

Ia menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, korban sedang mengendarai mobil Pertamina dengan muatan pertalite sebanyak 16.000 liter bersama rekannya dari Pangkalpinang menuju Toboali.

“Ketika korban dan rekannya ingin melewati jalan raya Desa Bencah muncul kendaraan bermotor dari arah depan yang tidak dikenal kemudian pengendara motor tersebut langsung melempar ke arah kaca mobil dan menyebabkan kaca tersebut pecah dan korban pun hilang kendali dikarenakan ada serbuk kaca mengenai matanya,” kata Yandrie.

“Korban pun langsung menginjak rem mendadak dan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut kaca mobil Pertamina mengalami pecah di bagian depan,” sambungnya.

Yandrie menyebutkan motif kedua pelaku melempar batu ke mobil pertamina dan pikap bawa ikan hanya iseng-iseng dan gaya gayaan.

Kendati demikian, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, melainkan dibina atau masuk tindak pidana ringan (tipiring).

“Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kita juga masih menunggu tindak lanjut dari pelapor. Untuk proses hukum tetap berjalan dan kedua pelaku mendapatkan binaan di Polsek Airgegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain mobil tangki pertamina, tersangka juga mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap pengendara mobil pembawa ikan dan mobil box.

“Pengakuan kedua pelaku melakukan itu dengan cara melempar kaca mobil menggunakan pasir yang dimasukkan ke dalam gelas bekas minuman torpedo terhadap mobil pembawa ikan dan mobil Box yang akibat kejadian tersebut mobil pecah kaca bagian depan,” pungkasnya. (Pra)