TOBOALI, LASPELA – Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menahan oknum ASN Pemkab Bangka Selatan (Basel) di Puskesmas Airgegas Al Mustar dan mantan anggota DPRD Basel Riduan lantaran terlibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok tahun 2017 lalu.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, keterlibatan dugaan tipikor dan TPPU itu tidak hanya 2 orang ini, tapi sebelumnya tersangka KH merupakan mantan Kacab BPRS Muntok sudah berada dalam tahanan dalam kasus lain yang ditangani kejaksaan.
“Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000,” kata Yan Sultra saat konferensi pers di Joglo Ditreskrimsus Polda Babel didampingi Dir Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Babel, Selasa (9/4/2023).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, modus operandi yakni dari anggaran dari LPDB-KUMKM tahun 2017. Menurut dia, pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT BPRS Babel.
“Kemudian BPRS Provinsi Babel menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pada 2017 lalu tersangka Al Mustar bersama tersangka Riduan berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok tahun 2017 yang dananya bersumber dari LPDB KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di desa Airgegas, Basel, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
“Kemudian tersangka Al Mustar bersama tersangka Riduan membuat SP3AT di kantor Camat Airgegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani, sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut,” sebutnya.
“Tersangka KH selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7 miliar, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta,” terang Yan.
Terpisah, Sekda Basel, Eddy Supriadi mengatakan belum mengetahui adanya oknum ASN Basel yang ditahan akibat tersandung tipikor ubi kasesa di BPRS Muntok.
“Kita belum dapat info atau surat pemberitahuan dari pihak penegak hukum Polda Babel,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Eddy, Pemkab Basel akan tetap memberikan sanksi-sanksi administrasi dan etik kepada Al Mustar.
“Sanksi-sanksi nya pasti ada jika yang bersangkutan sudah di vonis atau bersalah berkekuatan hukum tetap berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan apabila masih dalam tahan polda maka yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji pokok 50 persen saja,” tuturnya. (Pra)