Oknum ASN Puskesmas Airgegas dan Mantan Anggota DPRD Basel Tersandung Kasus Tipikor dan TPPU BPRS Muntok

 

 

 

TOBOALI, LASPELA – Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menahan oknum ASN Pemkab Bangka Selatan (Basel) di Puskesmas Airgegas Al Mustar dan mantan anggota DPRD Basel Riduan lantaran terlibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok tahun 2017 lalu.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, keterlibatan dugaan tipikor dan TPPU itu tidak hanya 2 orang ini, tapi sebelumnya tersangka KH merupakan mantan Kacab BPRS Muntok sudah berada dalam tahanan dalam kasus lain yang ditangani kejaksaan.

“Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000,” kata Yan Sultra saat konferensi pers di Joglo Ditreskrimsus Polda Babel didampingi Dir Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Babel, Selasa (9/4/2023).

Leave a Reply