SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka, Mulkan menegaskan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau mangkir selama tiga hari berturut-turut bisa diberhentikan.
Hal demikian dikatakannya usai melantik pegawai fungsional, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kepala sekolah, di Gedung Sepintu Sedulang, Rabu (3/5/2023).
“Jangan banyak yang mangkir bahkan tanpa alasan, karena aturan dari Menpan RB tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan itu dapat diberhentikan oleh pemerintah daerah, karena sudah melanggar kedisiplinan serta sumpah janji jabatan,” kata Mulkan.
Aturan ini, kata Mulkan berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Aturan ini jelas berbeda dengan aturan bagi pegawai non pemerintah, ataupun pegawai honorer.
“Kalau honorer itu kan ada SP1 dan SP2, tapi kalau PNS dan PPPK berlaku secara kolektif. Ketika tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan bisa diberhentikan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pegawainya untuk dapat bekerja dan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya.
“Bekerjalah sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya. (mah)