KOBA, LASPELA– Uang milik Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Dwi Budi Murtiono sejumlah Rp850 juta yang disimpan di rumah dinasnya dicuri oleh ajudannya sendiri. AKBP Dwi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada dua waktu yang berbeda. Pelakunya tak lain merupakan ajudannya dan ajudan istrinya, yaitu G dan S yang keduanya berpangkat Bripda.
“Pelaku pencuriannya ada dua orang, G dan S. Para pelaku merupakan ajudan saya dan istri saya,” kata Dwi, Jumat (14/4/2023).
Dwi dalam press rilis mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui pihaknya pada tanggal 3 April 2023. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 7 maret 2023 oleh G. Saat itu, G membawa kabur uang senilai Rp370 juta.
Kemudian, pelaku kedua, yaitu S melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 27 Februari 2023. S membawa kabur uang sejumlah Rp480 juta. Jadi, total uang yang dicuri oleh kedua pelaku sejumlah Rp850 juta.
“Uang yang kami simpan tersebut merupakan sumbangan dari keluarga untuk biaya operasi keponakan kami,” kata Dwi.
Menurut Dwi, uang hasil curian tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada teman-teman pelaku yang juga merupakan polisi aktif berpangkat Bripda, yaitu D sejumlah Rp16.000.000, A sejumlah Rp21.700.000, DA sejumlah Rp43.800.000, dan E sejumlah Rp60.000.000.
“Jadi selain dihabiskan sendiri, yang tersebut juga dibagikan kepada teman-teman pelaku,” katanya.
Kedua pelaku dilaporkan pada tanggal 14 April 2023 oleh istri Kapolres, AW. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bateng. Kedua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (jon)