MUNTOK, LASPELA – Edi Purwanto (39) ayah dari almarhumah Hafiza bocah 8 tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh AC (17), mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria kelahiran Jawa Timur itu berharap pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dengan menggunakan hati nurani.
Diketahui AC dituntut 10 tahun penjara, karena merupakan anak di bawah umur sehingga mendapatkan tuntutan setengah dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimum 20 tahun.
“Harapan kami penegakan hukum mengesampingkan undang-undang anak, dan mengedepankan hati nurani. Sekarang bicara naluri dan hati nurani bukan masalah undang-undang lagi. mari buka sama-sama, sesuai tidak perbuatan tersebut hanya diberi hukuman yang seringan itu,” ucapnya, Kamis (13/4/2023).
Selain untuk keadilan terhadap anaknya, Edi juga khawatir apabila pelaku divonis dengan hukuman yang dianggap ringan akan memicu anak-anak lain untuk melakukan kejahatan, lantaran merasa masih dilindungi undang-undang.
“Kami berharap ada dukungan untuk mendapatkan keadilan, supaya ke depan tidak ada lagi terjadi hal serupa kepada anak-anak di lingkungan sekitar, bahkan anak yang berada di negara kita,” ucapnya.
“Karena sekarang ini marak kejahatan anak di bawah umur, karena ada perlindungan anak itu yang menyebabkan maraknya kejahatan di usia dini, atau di bawah umur,” tambah Edi.
Pria paruh baya itu berharap kasus ini dapat menjadi perhatian pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat supaya dapat menegakkan keadilan, seadil-adilnya.
“Ini terakhir kami minta tolong, soalnya harapan kami sudah pupus, kami berharap tatanan negara bisa berubah untuk menghukum pelaku anak. Karena ini sudah tidak manusiawi lagi. Kami kepada pak bupati, gubernur bahkan presiden agar membantu kami, kami orang kecil yang menuntut keadilan,” ucap Edi. (Oka)