MUNTOK, LASPELA – Kasus pembunuhan yang dialami bocah Hafiza pada Maret 2023 lalu jadi perhatian publik, lantaran perkara tersebut terbilang sadis dan dilakukan oleh AC (17) anak dibawah umur yang merupakan tetangga dari korban. Kini pelaku sudah ditahan dan dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan, yang dibacakan saat Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Rabu (12/4/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana, namun karena pelaku anak dibawah umur, terdakwa hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.
“Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa pembunuhan berencana, karena fakta – fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana,” ungkap Jas Maswan, usai sidang.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Edi Purwanto (39) ayah dari Hafiza merasa kurang puas, lantaran dianggap terlalu ringan. Ia juga berharap penegak keadilan dapat menggunakan hati nurani menangani perkara itu, supaya pelaku dapat di vonis lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan.
“Kami berharap penegakan hukum mengesampingkan undang-undang anak, dan mengedepankan hati nurani, karena apa, takutnya kalau sudah sesadis itu dan diberikan keringanan hukuman, itu akan menimbulkan terjadinya hal yang serupa dikemudian hari,” ungkap Edi, Kamis (13/4/2023).
Saat dihubungi via sambungan telepon, tak jarang Edi Purwanto tersendat suaranya menahan tangis. Ia mengatakan selain untuk keadilan anaknya, juga khawatir apabila pelaku divonis dengan hukuman ringan akan memicu perbuatan kejahatan oleh anak-anak lainnya, karena merasa masih dilindungi undang-undang.
“Takutnya AC yang lain akan mengikuti jejak AC ini, yang bisa saja terjadi, karena sudah sesadis itu, dengan hukuman yang seringan itu akan memicu pemikiran AC yang lain,” katanya. (Oka)