banner 728x90

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka, Asep Setiawan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) dapat dikenakan sanksi. Bahkan sanksi terberatnya yakni pencabutan izin usaha.

banner 325x300

“Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh,” kata Asep, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, kata Asep, pengusaha yang terbukti melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanski ini meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 ini, yakni dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan THR.

“Silakan jika ada kendala tentang THR, masyarakat bisa langsung datang ke posko pengaduan yang ada di kantor Disnakerperindag,” tandasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version