Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka, Asep Setiawan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) dapat dikenakan sanksi. Bahkan sanksi terberatnya yakni pencabutan izin usaha.

“Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh,” kata Asep, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  Mangrove Jadi Benteng Pesisir, PT Timah Tanam Ribuan Bibit Lewat Program TJSL

Selain itu, kata Asep, pengusaha yang terbukti melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanski ini meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 ini, yakni dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan THR.

Baca Juga  Gotong Royong di World Clean Up Day, PT Timah Ajak Pelajar dan Masyarakat Jaga Kebersihan Taman Sari

“Silakan jika ada kendala tentang THR, masyarakat bisa langsung datang ke posko pengaduan yang ada di kantor Disnakerperindag,” tandasnya. (mah)

Leave a Reply