SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 233.028 pemilih, di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Bangka.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan mengatakan, DPS tingkat KPU Kabupaten disusun berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasan menjelaskan, DPS ini adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
Setelah penetapan DPS ini, kata Hasan, nanti akan ada pengumuman DPS oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing selama 14 hari, mulai 12 April hingga 25 April 2023.
“Silahkan masyarakat untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di kantor desa/kelurahan,” kata Hasan.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang setelah dicek namanya belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan masyarakat dapat melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el.
“Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” pungkasnya.
Masyarakat juga bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di aplikasi cekdptonline.go.id.
Hadir pada rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Bangka, Parpol peserta pemilu, Lapas Kelas II B Sungailiat, Disdukcapil, serta PPK se-Kabupaten Bangka. (*/mah)