MUNTOK, LASPELA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Namun dari dua orang yang dipanggil hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik, Rabu (29/3/2023).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Babar, Johan Ciptadi mengatakan, pihaknya memanggil dua orang tersangka yakni, RF yang berdinas sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM Nakertrans Babar
Kemudian, AP alias BB yang merupakan honorer di DPM Nakertrans Babar, tapi tersangka yang satu ini kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk kedua kalinya.
“Hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap dua orang tapi yang hadir hanya satu. Yang tidak hadir AP alias BB untuk alasannya kita tidak tahu, yang bersangkutan mangkir di pemanggilan,” ungkap Johan, Rabu (29/3/2023).
Johan mengatakan, dengan mangkirnya pemanggilan kedua terhadap AP alias BB pihak Kejari Babar akan melakukan pemanggilan kembali, kemudian baru dibahas apakah akan ada tindakan penjemputan secara paksa.
“Sesuai dengan ketentuan kita akan melakukan pemanggilan kembali. Nanti penyidik akan menentukan sikap tapi kita belum bisa memprediksi sekarang,” katanya.
Sementara itu, tersangka RF sudah dilakukan penahanan dan akan dititipkan di Rutan Kelas II B Muntok, menyusul empat rekannya yakni, ST, EP kemduian AN serta HN yang telah ditahan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
“Penyidik pidsus setelah melakukan pemeriksaan atas diri tersangka RF terkait dengan kegiatan tipikor pada tanah transmigrasi di Desa Jebus.Maka hari ini penyidik pidsus berpendapat untuk melakukan penahanan atas RF,” pungkasnya. (Oka)