Pegawai Pemkab Bangka Bekerja 6-7 Jam Sehari Selama Ramadan

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Selama bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M, pegawai di lingkungan Pemkab Bangka hanya bekerja maksimal selama 6 hingga 7 jam sehari.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor 8001/1991/BKPSDMD/III/2023, tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, Baharita mengatakan penyesuaian penerapan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bangka ini untuk memenuhi jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Untuk hari Jumat diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” kata Baharita, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, kata Baharita, bagi OPD atau instansi Pemkab Bangka yang memberlakukan 6 hari kerja dapat mengatur hanya 6 jam kerja, yang dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hanya saja, untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Selama Ramadan kegiatan apel pagi, apel siang atau sore, dan senam kesegaran jasmani ditiadakan,” ujarnya.

Namun demikian, ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi layanan jasa 24 jam seperti rumah sakit, puskesmas, penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, Public Safety Center 119, PDAM dan lain sebagainya yang memberlakukan jam kerja dalam sistem shift.

“Khusus Perangkat Daerah tersebut serta untuk jam kerja bagi guru-guru sekolah akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” bebernya.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Mulkan itu juga diimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani di lingkungannya masing-masing, seperti pengajian bersama, ceramah agama dan lain-lain.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada pegawai yang non muslim atau bukan beragama Islam dapat menyesuaikan diri dengan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” harapnya.

Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah dapat memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (mah)