BANGKA BARAT, LASPELA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan proses pembunuhan yang dilakukan tersangka AC (17), terhadap Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun, Selasa (21/3/2023). Reka ulang itu dimulai dari kediaman korban di perumahan perkebunan sawit, Kabupaten Bangka Barat hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.50 WIB, dimana pelaku AC dihadirkan langsung untuk memperagakan perbuatan kejinya yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Turut dipasang garis polisi di setiap TKP.
Reka adegan sebagian besar berlangsung di perkebunan kelapa sawit. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di dekat rumah pelaku seperti saat ia mengambil sepeda motor lalu membonceng korban sebelum kejadian pembunuhan itu.
Sedikitnya ada 19 adegan diperagakan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pelaku, kemudian di sebuah jalan tempat pelaku mengajak korban pergi, lalu pengambilan barang bukti berupa karet ban di sebuah aliran air.
Leave a Reply