SUNGAILIAT, LASPELA — Cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangka belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Dimana per Maret 2023, capaian UHC di Negeri Sepintu Sedulang ini baru mencapai 87,81 persen atau 284.712 jiwa dari total jumlah penduduk 324.232 jiwa. Artinya, masih ada 39.520 jiwa yang belum terdaftar.
“Iya, saat ini kita masih diangka 87,81 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka, dr Then Suyanti, Rabu (15/3/2023).
UHC sendiri merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk. Sehingga, mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
“Kalau memang butuh tapi belum punya BPJS bisa kita bantu pake JKSS (Jaminan Kesehatan Serumpun Sebalai) sambil kita daftarkan ke PBI APBD (penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBD),” jelasnya.
Sementara untuk warga miskin atau tidak mampu, kata dia, akan didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Bangka.
Sebelumnya, Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Marianto mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mewujudkan program Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024 mendatang.
Dimana program tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
“Kita berharap agar warga Kabupaten Bangka ketika sakit datang ke rumah sakit cukup menunjukkan identitas saja dan sudah bisa dilayani. Dengan demikian Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2024 tercapai,” kata Marianto, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, jika ingin mencapai target 100 persen kepesertaan JKN dibutuhkan anggaran Rp20 miliar lebih, opsi untuk capaian 98 persen dibutuhkan anggaran Rp17 miliar, dengan target pemenuhan kepesertaan 39.218 orang. Dan jika ingin capaian 96 persen, maka dibutuhkan anggaran Rp14 miliar, dengan target kepesertaan 32.734 orang.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama, terlebih bagi OPD terkait yakni Dinas Kesehatan untuk memenuhi kewajiban Perpres nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi jaminan kesehatan Nasional. Sehingga, hak wajib warga negara sesuai dengan tujuan negara terpenuhi. Perlu dipahami bahwa anggaran yang digunakan ini adalah jaminan tentang kesehatan, bukan bentuk program kegiatan,” bebernya.
Pihaknya mengaku program UHC ini sudah ia suarakan pada tahun 2020 lalu, agar masyarakat dapat merasakan dan mendapatkan hak dasarnya. (mah)