SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Dalyan Amri mengatakan masih ada 53 tapal batas desa di daerah itu belum selesai.
“Memang saat ini masih ada beberapa desa (tapal batas) yang belum terselesaikan,” kata Dalyan Amri, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, capaian penyelesaian batas desa oleh tim Penegasan Penetapan Batas Desa Kabupaten Bangka Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 158 segmen.
“Yang telah selesai sebanyak 105 segmen, sedangkan yang belum 53 segmen. Dari 53 segmen ini yang sudah sepakat sejumlah 33 dan yang belum sepakat ada 14 serta segmen baru ada 16,” sebutnya.
Pada tahun 2023 ini, pihaknya kembali melanjutkan kegiatan penyelesaian batas desa sesuai dengan aturan bahwa setiap desa harus ada berita acara kesepakatan, baik itu penetapan maupun penegasan batas desa.
“Mulai Februari kemarin kita sudah mulai dan sudah banyak serta ada beberapa desa yang kita selesaikan, tetapi ada juga yang belum dituntaskan,” ujar mantan Kasat Pol PP Bangka itu.
“Tapi kita optimis sesuai dengan target yang ditetapkan Bupati Bangka Mulkan hingga bulan Juni bisa kami selesaikan,” tambahnya.
Baberapa batas desa yang belum selesai diantaranya batas Desa Kimak dan Desa Jurung, Desa Deniang dan Desa Cit, dan kemudian yang paling banyak di Kecamatan Bakam seperti Desa Bakam dengan Desa Mangka, Bakam dengan Dalil serta Desa Mabat dengan Sempan.
“Desa-desa ini memang saat ini kita coba untuk terus dilakukan penyelesaian batas desa. Tapi segmen sebanyak 53 ini yang ditargetkan pak Bupati hingga bulan Juni 2023 bisa kami selesaikan,” tutupnya. (mah)