Kampung Tangguh Narkoba, Lindungi Pelapor Kasus Narkoba

PANGKALPINANG, LASPELA – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kian marak. Sayangnya, masih minim masyarakat yang mau melapor keterlibatan anak saudara, kerabat hingga tetangganya kepada pihak berwenang.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengakui, jika kesadaran masyarakat untuk melapor masih lemah karena ketakutan dan kekhawatiran.

Ia menegaskan, narkoba adalah dalang dari  tindak kejahatan lainnya, contohnya saja kasus pencurian, Yan mengatakan setiap timnya menemukan kasus pencurian rata-rata pelaku ialah pengguna narkoba.

“Jadi jika ditemukan kasus pencurian, langsung kita test urine dan memang rata-rata mereka ialah pengguna narkoba, mereka tidak memikirkan apapun selain obat itu, karena narkoba ini menyerang sistem saraf sehingga pengguna tidak bisa berpikir jernih,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Jaminan rehabilitasi pun tidak sepenuhnya membuat pengguna narkoba tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Jadi memang memberantas narkoba ini sebegitu sulitnya, jadi ketika seseorang terkena narkoba, maka harus dilakukan pendampingan dan tidak boleh dibiarkan sendirian,” imbuhnya.

Tentu pihak yang paling dirugikan adalah orang tua serta sanak saudara pengguna pengguna narkoba. Makanya hingga saat ini orang tua atau kerabat para pengguna narkoba tidak berani melapor.

“Karena mereka tidak melapor saja, mereka diancam pengguna dan pengedar narkoba tersebut, begitu juga dengan RT nya, mereka takut melapor, belum lagi mereka akan menjadi saksi dalam kasus tersebut,” ulas Kapolda.

Untuk itu dengan adanya Kampung Tangguh Narkoba, ini bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor.

“Masyarakat bertanya bagaimana perlindungan mereka disaat mereka melapor, nah inilah bentuk perlindungan kami, dengan juga kami membuat posko pengaduan,” pungkasnya. (dnd)