TOBOALI, LASPELA – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus Hairul (42) warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan setahun lalu. Pelarian tersangka berakhir di kediamannya di Jalan Damai, Toboali.
Tersangka diringkus lantaran diduga membobol bengkel motor milik Tjhong Yong Yung (46) di Jalan Air Benar pada 24 Agustus 2022 silam sekira pukul 07.00 Wib.
Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan korban mengetahui bengkel dibobol saat korban hendak membuka bengkel pada pagi Rabu itu. Saat itu, korban melihat pintu bengkel milik korban dalam keadaan terbuka dan gembok pintu bengkel tersebut telah hilang.
“Kemudian, korban mengecek isi bengkel tersebut setelah korban mengecek isi bengkel mendapati ada barang yang hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” terang Tiyan, Selasa (7/3/2023).
Ia menyebutkan, tersangka Hairul juga seorang residivis yang sebelumnya sudah ditangkap atas nama Resi Agustian. Dari keterangan Resi Agustian pada saat melakukan pencurian bengkel motor milik korban tersebut bersama Hairul.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap tersangka Hairul. Pada Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa DPO Hairul berada di Jalan Damai Toboali, lalu anggota opsnal Satreskrim langsung menuju jalan Sukadamai,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat anggota opsnal melihat tersangka di pinggir jalan damai anggota kemudian langsung mendekat. Tersangka saat itu mencoba kabur, namun anggota berhasil mengamankan tersangka.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. (Pra)