Fraksi Golkar Bangka Terima Dua Raperda Pemkab Bangka, Romlan: Guna Meningkatkan Pelayanan Publik

SUNGAILIAT, LASPELA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menerima dengan catatan, dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Dua Raperda ini diantaranya Raperda tentang Kerjasama Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Anggota DPRD Kabupaten Bangka Fraksi Golkar, Romlan mengatakan bahwa ada dua Raperda yang diusulkan dari Pemda Kabupaten Bangka yang diharapkan bisa mendukung program pembangunan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Ya, kemarin kami gelar rapat paripurna bahas beberapa Raperda yang diajukan Pemkab Bangka, salah satunya Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah yang ikut melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; tentang Kerja Sama Daerah dan mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Romlan pun menjelaskan bahwa Raperda tersebut diminta dapat menjadi sarana guna memantapkan hubungan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal daerah.

Lebih lanjut, Romlan juga mengatakan bahwa Raperda kedua tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda ini bertujuan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.

“Untuk menjamin penyediaan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Daerah,” ungkapnya.

“Untuk mengatasi masalah keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka yang setiap tahun nya mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan alih fungsi lahan dan perlu penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya Alagraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Romlan pun berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Sehingga untuk selanjutnya dapat menjadi dasar hukum kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah Kabupaten Bangka,” tutupnya. (rell)