Datangi DPRD Babel, Mantan Karyawan Koba Tin Keluhkan Pesangon Tak Kunjung Dibayar

PANGKALPINANG, LASPELA – Mantan Karyawan PT. Koba Tin mengeluh perihal pesangon yang belum juga diselesaikan oleh perusahaan eksplorasi timah itu setelah dinyatakan pailit. Mereka memilih mengadukan hal ini kepada wakil rakyat di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dj Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (6/3/2023).

“Tujuan kami mendatangi kantor DPRD ini untuk menyampaikan keluhan kami yang mana sudah tiga tahun hak karyawan pasca tambang belum dibayar, saat ini kami seperti pungguk merindukan bulan. Menantikan pasangon di bayar oleh pihak PT Kobatin,” kata Koordinator Mantan pekerja pasca tambang PT Koba Tin, Irwan Jaya saat audiensi dihadapan anggota DPRD Babel.

Dikatakan Irwan, sejak tutup 2013, Koba Tin meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban ada dua yakni reklamasi dan CSR dan jaminan penutupan tambang, telah diserahkan ke pemerintah Rp200 miliar.

“Menjalankan kewajiban memperkerjakan kami, dari 2016 sampai 2021. Tapi di tengah jalan, pada 2019 dipailitkan pemerintah,” ujarnya.

Seharusnya jaminan penutupan tambang yang diserahkan PT Kobatin ke pemerintah dapat diberikan ke mantan pekerja pasca tambang.

“Karena kami diberhentikan sejak 2019. Kami menganggur dan menuntut hak-hak kami namanya  pekerja. Tentu ada hukum yang melindungi kami. Kami menuntut itu, karena Kobatin dipailitkan diserahkan ke kurator,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada DPRD Babel melalui audiensi ini dapat memperhatikan apa yang menjadi keluhan mantan karyawan terkait pesangon yang belum dibayarkan oleh PT Koba Tin.

“Kami mengadu ke DPRD minta back up membantu kami menghubungi kurator. Mudah-mudahan dengan Ketua DPRD menghubungi mereka ditanggapi. Karena pesangon kami sudah tiga tahun belum cair-cair, walaupun duit tidak seberapa, tetapi untuk kami tetap berharga,” harapnya.

Dia menambahkan, ada total 26 mantan karyawan pasca tambang PT Koba Tin, selama 3 tahun ini bekerja serabutan. Bahkan kata dia ada yang menjadi pengangguran. Sementara, disisi lain ada anak dan istri yang harus dipenuhi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Yang dapatnya tentu beda-beda tergantung gaji pokok. Hitungan kami minimal untuk 10 bulan gaji. Dari gaji pokok Rp3 juta sudah Rp30 juta. Kami berharap tentu pasca tambang PT Koba Tin ini berjalan lagi, sehingga kami tetap bekerja karena belum habis kewajiban Koba Tin,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan bahwa ikatan mantan pekerja PT Koba Tin ini datang untuk menyampaikan aspirasi mereka, dikarenakan adanya hak-hak yang belum dibayar dari PT Koba Tin hingga sampai saat ini.

“Kami dari lembaga tentunya sangat berharap agar seandainya ini memang merupakan hak pekerja, dan hak mitra, kami mohon untuk segera direalisasikan, tapi tentu ini harus melalui proses, dan kami berharap ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Dia juga mengharapkan, manajemen PT Koba Tin ataupun kurator dapat mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh mantan  pekerja pasca tambang.

“Pesangon para mantan pekerja ini harus diberikan, sebagai upaya memberikan hak kepada para mantan  pekerja pasca tambang  PT Koba Tin,” tutupnya.(chu)