Nikah Siri Bisa Dapat KK, Darwin: Status Kawin Tidak Tercatat

PANGKALPINANG, LASPELA – Bagi pasangan yang melalukan nikah siri atau nikah dibawah tangan tetap bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) tetapi dengan status kawin tidak tercatat, hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Darwin, Sabtu (4/2/2023).

“Kalau nikah siri, dokumennya itu kawin tidak tercatat tetap ada KK tapi statusnya seperti itu, tentu banyak kekurangannya, tetapi kami Dukcapil hanya bertugas untuk mengupdate data saja. Jika ingin kawinnya tercatat maka disertakan buku nikahnya, karena nomor buku nikah itu yang diperlukan sehingga statusnya kawin tercatat,” ujarnya.

Status anak di akte kelahiran pun, tidak disertai dengan nama bapak, hanya nama ibu saja, jika ingin dimasukan nama bapaknya maka harus mengisi form lalu melalui Isbat sehingga pernikahannya tercatat dan akte kelahiran anak dapat dimunculkan nama bapaknya.

“Ini sesuai dengan Pemendagri, memang aturannya sudah seperti itu. Begitu pula jika pernikahannya tidak tercatat lalu misalkan dia mau nikah lagi, kalau tidak melalui Isbat maka KUA juga tidak mau menikahkan, jadi harus lewat Isbat terlebih dahulu, lalu dikeluarkan surat bahwa dia memang sudah cerai, baru KUA bisa menikahkan,” jelasnya.

“Aturan sekarang memang lebih ketat, jadi semuanya ada aturan, ini sudah diterapkan sejak 2019, untuk di Pangkalpinang sendiri kasus seperti ini banyak, sehingga kami Dukcapil juga melakukan sosialisasi untuk masyarakat,” tutupnya. (dnd)