Canangkan Gemapatas, BPN Babel Dapat Apresiasi dari Pemprov Babel

KELAPA, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 7.100 patok batas tanah se-Babel.

“Memasang, memelihara, dan menjaga patok tanda batas tanah merupakan kewajiban pemilik tanah sebelum mendaftarkan tanah tersebut. Sehingga, saat petugas melakukan pemetaan dan pengukuran akan lebih cepat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yunan Helmi saat menghadiri GEMAPATAS, di Kelurahan Kelapa, Bangka Barat, Jumat (3/2/2023).

Yunan mengatakan, dengan adanya sertifikat ini maka status tanah menjadi semakin jelas dan menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di suatu wilayah.

“Hal ini merupakan upaya preverentif yang dilakukan untuk mengamankan aset dan properti yang dimiliki sekaligus sebagai upaya meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai upaya memantapkan status hukum kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki perorangan badan hukum maupun instansi pemerintah.

Ia mengharapkan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat dan kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional terus berlanjut dengan baik dalam menuntaskan pencapaian terdaftarnya seluruh bidang tanah di Provinsi Babel di tahun 2025.

“Diharapkan dampak akan terus mendorong peningkatan ekonomi nasional dengan peningkatan value terhadap properti yang dimiliki oleh masyarakat,” tutupnya.(chu)