PANGKALPINANG, LASPELA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kota Pangkalpinang mempertanyakan terkait adanya isu dugaan penggunaan ijazah palsu diantara kelima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel.
“Kemarin kita sudah mendatangi kantor DPRD Babel, dimana kita disini untuk memperjelas, dugaan masukan masyarakat, untuk pemperjelas legalitas ijazah komisioner bawaslu Babel. Sangat disayangkan tak ada satupun pimpinan atau anggota dewan sambut kedatangan kami, karenakan ada agenda kerja di luar kantor,” kata Ketua PMII Pangkalpinang, Suhardian Ramadhan, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan Suhardian, adanya indikasi ijazah palsu komisioner ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Kami bukan menuduh, tapi kami mempertanyakan adanya laporan dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas riwayat pendidikan dari komisioner Bawaslu Babel,” ujarnya.
Dia menyebutkan, hal ini bertujuan agar adanya transparansi ijazah komisioner Bawaslu untuk menjaga integritas komisioner Bawaslu, serta untuk menghindari adanya penggunaan ijazah palsu untuk menjadi komisioner.
“Apalagi di tahun 2024 mendatang kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi sehingga diharapkan dapat berjalan baik. Dan terintegritasnya oleh para komisoner yang memang punya kapasitas yang jelas,” tuturnya.
Selain itu, Suhardian juga meminta Anggota DPRD Babel memanggil 5 komisioner Babel, untuk dicek legalitas ijazahnya saat mendaftar bawaslu.
“Kami meminta DPRD Babel, Polda Babel, Kajati Babel, dan Dewan pengawas Pendidikan untuk memanggil Anggota bawaslu babel. Untuk mengecek keaslian ijazah anggota Bawaslu Babel,” tegasnya.(chu)