Pemkab Babar Tidak Anggarkan Untuk Penanganan Covid-19

◾Pasien Covid-19 Dapat Gunakan BPJS Kesehatan

MUNTOK, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) tidak lagi mengadakan anggaran khusus untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2023 setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Republik Indonesia. Otomatis, anggaran untuk tenaga kesehatan (nakes) khusus penanganan Covid-19 juga ditiadakan.

Masyarakat tak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Babar, Muhammad Sapi’i Rangkuti menegaskan bahwa biaya penanganan pasien Covid-19 dapat diklaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kalau untuk klaim penanganan Covid-19 tahun 2023 ini ditangani BPJS Kesehatan. Sebelumnya (tahun 2022) anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 1.362.500.000, bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Saat ini, Rangkuti kembali menegaskan bahwa semua yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, biayanya akan diklaim ke BPJS Kesehatan. Pasalnya, Bangka Barat sudah Universal Health Coverage (UHC) begitu juga dengan kepesertaan PBI yang ditanggung Pemerintah Pusat.

“Otomatis akan ditanggung karena masyarakat Babar termasuk peserta PBI atau UHC. Hanya ruangan saja yang membedakan, ruang biasa untuk pasien biasa dan penderita Covid-19 di ruangan khusus,” katanya. (oka)