TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan monitoring atau evaluasi ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait perekrutan keanggotaan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), di Kecamatan Toboali, Selasa (17/1/2023) kemarin.
Ketua Bawaslu Basel, Azhari mengatakan
Kegiatan yang dilakukan Bawaslu Basel bertujuan untuk mengecek kelangsungan kelengkapan sarana dan prasarana Panwaslu Kecamatan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk penguatan SDM jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan proses perekrutan PKD agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi,” kata Azhari, Rabu (18/1/2023).
Ia menyampaikan, hal ini dilakukan agar anggota Panwaslu Kecamatan yang diberikan tanggung jawab dalam menerima berkas si pendaftar harus benar-benar teliti dan bisa dicermati dengan baik jangan sampai ada kelengkapan berkas yang belum di berikan.
“Jadi kami melakukan monitoring dan evalusi terkait kesiapan peneriaman panitia PKD, terkait dengan sarana dan prasarana yang jelas kami akan segera membenahinya. Kami juga berharap dapat melakukan komunikasi dengan si pendaftar untuk menggali rekam jejak pelamar tersebut,” ujar Azhari.
“Khusus untuk koordinator sekretariat yang sudah ditunjuk, diharapkan dapat bekerja dengan optimal dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Untuk saat ini hasil dari hasil monitoring yang kami dilakukan sampai dalam proses rekrutmen masih berjalan lancar dan belum ada kendala serta tidak di temukannya indikasi pemalamar masuk keanggotaan dari Partai Politik (Parpol),” tambah dia.
Ia menyebutkan, sejak dimulainya perekrutan hingga sampai saat ini, baru 26 orang pelamar yang mendaftarkan diri sebagai Panwaslu kelurahan desa di seluruh Kecamatan.
“Kami akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait dengan pendaftaran PKD yang mana kita akan menjaring di 53 Desa termasuk Kelurahan di wilayah Basel,” ucapnya.
Sementara, Ketua Panwascam Kecamatan Toboali Syamhir mengatakan bahwa sampai hari ketiga sudah puluhan pelamar yang mengambil berkas.
“Namun hingga saat ini baru 11 orang pelamar yang mengembalikan berkas dan melakukan pendaftaran sebagai Panwaslu Kelurahan dan desa,” terang Syamhir.
Ia mengungkapkan, untuk syarat rekrutmen anggota panwas Kelurahan dan desa minimal jenjang pendidikan SMA sederajat periode 2023 dan umur minimal 21 tahun.
“Teruntuk persyaratan itu seperti biasanya itu salah satunya harus tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas SMA/SMK untuk periode 2023 dan umur harus berusia minimal 21 tahun berbeda dengan tahun dulu harus berumur 25 tahun,” ungkapnya.
“Setelah itu, kami akan memberi bimbingan pertama kepada mereka dan pelantikan serta sudah siap untuk memberi pembekalan di bidang pemilu 2024 mendatang tentang cara pengawasan,” sambungnya. (Pra)