JAKARTA, LASPELA – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Patijaya membeberkan temuan saat melakukan kunjungan kerja bersama rombongan ke PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada tanggal 4 Januari 2023 lalu.
Diketahui, PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) merupakan perusahaan industri smelter nikel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah Indonesia.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini bahwa dalam temuannya adanya feronikel yang dihasilkan PT GNI hanya memiliki kadar 10 persen hingga 12 persen, sementara pabrik-pabrik yang lain menghasilkan 22 persen.
“Kandungan mineral lain pada feronikel produksi PT GNI pada sisa 90-88 persennya belum terinformasi dengan jelas. Sehingga dapat dikatakan ada potensi hilangnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengenaan royalti mineral lainnya,” ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu, 14 Januari 2022.
Kemudian, Bambang Patijaya pun mengatakan terdapat temuan bahwa Slag hasil smelter PT GNI ini dipakai untuk menimbun jalan. Sehingga slag tersebut dianggap tidak mengandung mineral logam lainnya.
Menurut Bambang, pada feronikel hasil smelting GNI pasti mengandung unsur mineral logam lainnya, maka perlu dilakukan audit guna mengetahui kepastiannya agar tidak terjadi kehilangan PNBP.
“Untuk itu, perlu adanya diaudit proses dan hasil produksi feronikel smelter GNI dan smelter lainnya di Indonesia untuk mengetahui dan memastikan apakah ada potensi negara kehilangan penerimaan PNBP,” pungkasnya.
Selain itu, pria yang kerap disapa BPJ itu menegaskan dalam hal ini mesti perlu dilakukan standarisasi kadar feronikel produksi smelter nikel di Indonesia untuk kebutuhan industri nasional dan internasional, serta untuk maksimasi penerimaan negara dari PNBP sektor nikel.
Tak hanya itu, Bambang pun berharap adanya bentuk verifikasi dari Sucofindo untuk memastikan kandungan mineral lainnya yang terkandung dalam feronikel ini agar tidak terjadi kehilangan PNBP.
“Hasil produksi Feronikel harus di verifikasi oleh Sucofindo atau Surveyor Indonesia, untuk memastikan kandungan mineral lainnya yang dapat di kenakan royalti PNBP mineral sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.(**)