Ditpolairud Polda Babel Tetapkan Basrin dan Jeki Tersangka Baru Kasus Pasir Timah 6,9 Ton

TOBOALI, LASPELA – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung pasir timah tanpa izin.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin.

“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” kata Maladi, Kamis (29/12/22) sore.

Penetapan tersangka baru ini, dikatakan Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

Kemudian, menurut Maladi dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.

“Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” ujar Maladi.

Diberitakan sebelumnya, Divpam Aset PT Timah Tbk telah menangkap 131 kampil pasir timah pada Rabu (14/12/22) lalu yang diangkut  mobil dump truk BN 8428 TB.

Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah  tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang. (Pra/HumasPolda)