MUNTOK, LASPELA – Ratusan dus minuman beralkohol (minol) jenis bir yang diamankan jajaran Polres Bangka Barat (Babar) pada Senin (26/12/22) lalu di Jalan Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok akan diambil Bea Cukai Pangkalpinang. Minol berasal dari satu unit truk yang mengalami kecelakaan tunggal karena tidak mampu menaiki tanjakan. Diduga bir tersebut tidak memiliki dokumen lengkap sehingga diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan, untuk kasus lakalantas sudah selesai dan terkait muatan dari truk akan ditangani Bea Cukai.
“Sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk masalah penanganannya karena disinyalir barang tersebut tidak ada izin pengangkutan bir itu jadi kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait surat menyuratnya atau admistrasi barang tersebut,” ungkapnya, Rabu (28/11/22).
Untuk pemilik ratusan dus minol tersebut, dijelaskan Iptu Ogan, belum diketahui. Sedangkan barang bukti bir saat ini masih dititipkan di Mapolres Bangka Barat. Kemudian, ke mana barang itu diantar, akan ditelusuri pihak bea cukai.
“Sampai sekarang pemilik barang sedang kita lidik dan supir hanya mengetahui nama orang yang menyuruh tapi untuk kepastian pemilik barangnya kita belum bisa menjawab sekarang dan dari pihak bea cukai juga masih menelusuri dari melalui distributor yang ada di Bangka dan Palembang,” katanya.
Pihak Polres Bangka Barat juga tidak melakukan penahan an terhadap supir truk, tapi beberapa hari ini masih di Mapolres Bangka Barat lantaran masih menunggu perbaikan kendaraannya.
“Untuk supir sendiri sekarang masih di sini karena truknya belum bisa berjalan masih memperbaiki, kami tidak ada wewenang menahan supir tersebut. Pengakuannya baru kali ini, supir mengambil dari truk fuso jadi dilempar ke truk supir itu jadi tidak melalui gudang,” katanya. (oka)