Polsek Kelapa Lakukan RJ Dua Kasus Pencurian Solar dan Penadahan

KELAPA, LASPELA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) melakukan restoratif justice (RJ) terhadap dua tindak pidana, diantaranya kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Mas di Desa Terentang dan kasus dugaan penadahan hasil curian di Desa Kelapa.

Kapolsek Kelapa, Iptu Azwar Fadli Pulungan, mengatakan pada tanggal 29 November 2022 pihaknya menerima laporan dari Riskiana Indra selaku pengawas lapangan CV. Bangka Jasa mengenai adanya pencurian atau penggelapan BBM jenis solar.

“Penggelapan BBM jenis solar yang terjadi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas, dengan kerugian Rp 17 juta,” tegas AF Pulungan di Kelapa, Kamis (22/12/2022).

Lanjutnya adapun tersangka yang mendapatkan RJ adalah HA (23) dan MAT (23) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta TA (27) warga Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Diakuinya para tersangka sempat ditahan, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat, pihaknya pun melaksanakan gelar perkara dan hasilnya perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice.

“Karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Pulungan.

“Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut,” paparnya.

Lalu untuk kasus lainnya yakni kasus dugaan penadahan, Polsek Kelapa mendapatkan laporan tanggal 27 November 2022 pihak Polsek Kelapa menerima laporan dari Sumita adanya pencurian yang terjadi pada tanggal 1 November 2022 dikediamannya di Desa Kelapa.

“Untuk kasus dugaan penadahan, kerugian pelapor sekitar Rp 10 juta, setelah kami selidiki salah satu handphone Oppo F9 berada ditangan seseorang bernama Erik (22) yang berdomisili di Belinyu,” ungkapnya.

Iptu Pulungan menambahkan handphone tersebut dibeli Erik dari seseorang dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kasus itu dihentikan. (Oka)