Kasus Arisan Bodong di Basel Diselesaikan dengan RJ

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Mengenakan kaos oranye tahanan Polres Basel, seorang wanita 22 tahun Savera Janneta warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk, menangis di ruang Polres Basel. Savera menyampaikan permohonan maaf kepada para korban arisan bodong yang ia tipu. Savera tampak menyesalkan perbuatannya di depan para korban. Dlaam pertemuan itu menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif. Tangis haru pecah ketika satu per satu korban menerima permintaan maaf tersebut. Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 100 juta. Melalui kesepakatan damai, kepolisian akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan. Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta merupakan selebgram yang menjadi tersangka arisan bodong. “Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata Bagas, Selasa (4/11/2025). Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Di mana korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman. Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, ia menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Pasalnya, ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. “Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” ungkap Bagas. Meski RJ, langkah itu tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak karena mekanisme RJ hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana. “Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi,” ujarnya. Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka. Ratna adalah satu dari 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. Bahkan ia merupakan korban yang melaporkan Savera Janneta ke Polres Basel pada September 2025 lalu. “Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku,” terangnya. Ratna tak menampik sempat kecewa dan terpukul ketika uang hasil jerih payahnya raib karena ikut arisan yang ternyata fiktif. Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang kembali. “Karena kejadian seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga menyusahkan banyak pihak, termasuk keluarga,” cetusnya. Sementara itu, dari pihak keluarga pelaku, Miarta, yang merupakan saudara dekat Savera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Basel yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. “Kami berharap kejadian ini cukup sekali dalam seumur hidup. Kami akan mendampingi Savera agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan. (Pra)

Leave a Reply