TOBOALI, LASPELA – Dira Yulinda warga Jalan Dr Wahidin, Toboali mendatangi Polres Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Kedatangan perempuan lahiran tahun 2001 itu guna melaporkan Ayu Tira rekannya sesama pemain arisan.
Pasalnya, didepan penyidik, pelapor Dira mengaku dirugikan oleh terlapor Ayu atas arisan fiktif dengan kerugian sebesar Rp 7 juta.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan, mengatakan kejadian ini bermula pada Senin (12/9/2022) lalu. Ketika itu, Ayu mendatangi Dira di rumah Rozi di Jalan Dr. Wahidin yang disaksikan Aslinda.
Modus terlapor dengan menawarkan arisan milik membernya nomor 24 itu dengan dalih sedang membutuhkan uang segera dan menjual membernya Rp 7 juta.
“Keterangan dari pelapor arisan tersebut akan diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2022 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta. Mendengar ucapan tersebut pelapor memberikan uang sebesar Rp 7 juta ke terlapor,” kata AKP Chandra di Toboali, Kamis (22/12/2022).
Namun, lanjut Chandra sampai dengan Senin (17/10/2022) pelapor belum menerima arisan tersebut dan pelapor menghubunggi terlapor.
Namun terlapor tidak dapat dihubungi lagi dan didapat kabar bahwa terlapor telah melarikan diri.
“Ternyata arisan tersebut tidak ada atau fiktif,” ujarnya.
Chandra menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelapor dan saksi didapatkan bahwa korban lebih dari satu orang termasuk para saksi, diantaranya Aslinda sebanyak Rp 20 juta, Meri Oktapia sebesar Rp 3,5 juta, Cece Meri sebesar Rp 8 juta, Resa culot sebesar Rp 18 juta, Luluk sebanyak Rp 5 juta, Savera sebesar Rp 7 juta, Devizi sebesar Rp 6 juta, dan 52 peserta arisan lainnya dengan total sebesar Rp 115 juta.
“Dari hasil penyelidikan pelapor, saksi-saksi dan juga barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditemukan bukti permukaan yang cukup, sehingga proses perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan dan untuk total nominal kerugian yang dialami para korban senilai Rp 191 juta,” terangnya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka Ayu disangka dengan Pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan pepenggelapan,” tegas AKP Chandra. (Pra)