SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan Tjen Sak On alias Aon (57) warga Jalan Pattimura Dusun Rebo, Kelurahan Rebo, Kecamatan Sungailiat.
Pasalnya, Aon melakukan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit handphone (Hp) milik Dedi Sulaiman (37) warga Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
“Pelaku diamankan berdasarkan LP / B- 1670/XI/ 2022/ SPKT/ POLRES BANGKA/ POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 15 November 2022, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim, AKP Rene Zakaria seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan di Sungailiat, Jum’at (9/12/2022).
“Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/8/2022) lalu di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Babel,” ujarnya.
Lanjutnya dari laporan korban, saat itu hendak mengambil obat untuk istrinya, korban ketika itu sedang memainkan Hp sembari berdiri hendak mengambil nomor antrian, tiba-tiba tali sepatunya terlepas.
Korban pun duduk kembali dan meletakkan Hp di sebelah tempat duduknya, selesai itu korban pun langsung berdiri mengambil nomor antrian dan lupa untuk mengambil Hp.
Korban baru sadar Hp sudah tidak ada lagi, kemudian bergegas ke tempat duduknya tadi sembari bertanya kepada seorang lakl-laki yang tidak korban kenal yang sebelumnya duduk bersebelahan dengannya.
“Namun laki-laki tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan Hp milik korban, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima informasi ciri-ciri dan identitas pelaku pada 28 November 2022, kemudian langsung memonitoring keberadaannya.
“Pelaku diamankan di rumahnya, dan mengaku telah mengambil satu unit Hp Samsung S20 warna biru dongker yang berada diatas kursi stenlis RSJD Babel, lalu disimpan dalam box motor Honda Blade warna hitam miliknya,” terang Kasat Reskrim.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit Hp Samsung S20 warna biru dongker, satu buah casing warna biru, satu unit motor Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi BN 4186 QM, satu buah helm, satu helai baju kaos polos warna putih berlogo Playboy dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker merk EMBA Clasic masih diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” paparnya.
Aon Bayar Rp 300 Ribu Buka Kode Hp,
Sementara itu, Aon juga mengaku setelah membawa Hp pulang dan mengetahui untuk membukanya harus menggunakan kode.
Maka, ia membawa Hp tersebut ke sebuah counter di wilayah Sungailiat. “Hp itu saya simpan, lalu saat mau buka ada kodenya,” ujar Aon.
“Lalu saya bawa ke counter untuk dibuka, bayar Rp 300 ribu, setelah itu saya pakai sehari-hari,” pungkasnya. (tim)