Studi Banding ke Babel, DPRD Maluku Utara Belajar Susun Perda Pengelolaan DAS

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menerima kunjungan kerja Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Maluku Utara, Rabu (7/12/2022).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Syahril Taher mengatakan tujuan pihaknya berkunjung ke Negeri Serumpun Sebalai ini dalam rangka studi banding Focus Group Discussion (FGD), Implementasi Perda Daerah Aliran Sungai (DAS) pembobotan penyusunan Ranperda DAS.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran kami disini bisa mendapatkan ilmu dan pengalaman yang akan kami bawa pulang, serta memudahkan kami untuk menyelesaikan penyusunan Perda pengelolaan DAS, yang sedang kami buat di Provinsi Maluku Utara saat ini,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin melihat kawasan DAS di Babel, karena Maluku Utara dan Babel sama-sama sebagai provinsi kepulauaan yang  kawasannya juga banyak rusak oleh tambang nikel.

“Maluku Utara dan Bangka Belitung, sama – sama provinsi kepulauan dan daerah penghasil tambang terbesar, kami nikel dan Babel timah. Oleh karena itu dalam Ranperda DAS ini kami kunjungan kesini untuk melihat kajian dan regulasi Perda DAS,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Babel, Naziarto menyambut baik dan terima kasih atas kunjungan para anggota DPRD Maluku Utara yang sudah hadir di Babel untuk melihat kawasan DAS di Babel dan bagaimana regulasi yang sudah diterapkan untuk DAS ini.

“Nanti, akan kita tunjukkan ke pihak Provinsi Maluku Utara lahan kritis akibat dari eksploitasi penambangan yang sudah di reboisasi, dan kita melibatkan pihak aparat hukum yang terlibat di situ dengan kajian-kajian seperti itu bisa dibawa pulang oleh pihak Pemprov Maluku Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan, terkait DAS di Babel sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2016. Kebijakan- kebijakan yang selama ini dilakukan Pemerintah Daerah, baik antara eksekutif dan legislatif itu berjalan baik karena selalu sejalan dan seirama.

Selain itu, pihaknya juga selalu melakukan sinergitas yang baik dan efektif serta produktif dengan semua pihak terkait. Dan setelah adanya Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini ada beberapa kebijakan yang kami lakukan yakni pemulihan lahan-lahan kritis agar bagaimana kedepannya menjadi bermanfaat untuk masyarakat.

“Kita juga akan melihat hasil yang kita lakukan seperti, penghijauan yang melibatkan masyarakat umum serta stakeholder yang lain sehingga daerah yang awalnya rusak akibat penambangan bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.

Diakui Naziarto, ada banyak provinsi yang lain selama ini mereka ada wilayah daratan, tetapi mereka belum terpikirkan seperti Maluku Utara untuk mengembalikan DAS itu seperti semula. Akan tetapi wilayah kepulauan yang melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang rusak.

“Jadi filosofi yang saya tangkap, justru orang laut yang memikirkan nasib orang darat, seharusnya orang darat yang memikirkan orang laut,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap adanya Perda DAS ini demografi yang ada bisa berkembang dan bermanfaat baik agar serasi dan seimbang bersama anak cucu geberasi masa mendatang.

“Saat monev dilakukan juga kita harap itu benar-benar terwujud dan terintegrasi, dimana pengelolaan SDA juga dapat terwujud dengan melibatkan masyarakat sekitar,” tutupnya.(chu)