BPN Babel Serahkan 500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Pj Gubernur: Terbitkan 14 Ribu Sertifikat Tanah

PANGKALANBARU, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel akan menerbitkan sebanyak 14 ribu sertifikat tanah tahun 2022 ini.

“Hari ini kita memberikan sertifikat kepada 500 masyarakat Babel yang menerima sertifikat tanah. Sesungguhnya ada 14 ribu yang diselesaikan,” kata Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin usai menyerahkan sertifikat tanah di Soll Marina Hotel, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (1/12/2022).

Dia mengatakan, sertifikat tanah ini sebagai bukti hukum bagi masyarakat. Untuk itu jangan sampai bukti hukum ini digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif.

“Artinya masyarakat harus menjaga sertifikat itu. Tadi saya sampaikan terimakasih kepada Pak Kepala Kantor BPN, bupati walikota yang telah menyelesaikan kita masih punya PR 35 persen lagi yang belum diselesaikan. Ini baru selesai 65 persen memang target selesai 2025,” ujarnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI ini juga meminta kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah ini, untuk digunakan sebaik-baiknya yang produktif. Silahkan, asal jangan digunakan untuk yang tidak produktif.

“Tadi saya sampaikan dia mau pinjam, pinjam (Bank) sebentar, saya kasih tau jangan. Dan juga konteksnya sebagai pemegang sertifikat itu hanya punya hak permukaan tanahnya jangan ditambang, gali-gali,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel, Oloan Sitorus mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan retribusi tanah.

“500 sertifikat tanah ini dibagikan dalam dua kegiatan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Dan ini sudah bertahap Tinggal 35 persen lagi, ditahun 2025 kita targetkan 100 persen tanah sudah punya sertifikat tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Untuk mempercepat seluruh bidang tanah mengantongi  sertifikat tanah, Oloan berharap adanya kesadaran masyarakat.

“Sebenarnya minat masyarakat yang paling penting, supaya mereka mau disertifikat. Kalau kita dari peralatan dan sumberdaya manusia cukup. Masyarakat hanya dikenakan biaya patok dan surat-surat pajak-pajak saja,” tutupnya.(chu)