BPN Babel Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah di Babel

PANGKALANBARU, LASPELA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Oloan Sitorus menyatakan, bahwa sampai dengan saat ini belum adanya temuan mafia di Babel.

“Sampai dengan tahun 2022 kita belum menemukan adanya mafia tanah di Babel,” kata Oloan usai menyerahkan sertifikat tanah rakyat tahun 2022 di Soll Marina Hotel, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (1/12/2022).

Ia menjelaskan, yang disebut mafia tanah oleh BPN yakni yang masuk dalam kejahatan pertanahan. Penanganannya melibatkan kepolisian dan kejaksaan, namun di Babel sejauh ini belum ditemukan.

“Dan untuk permasalahan tanah di Babel juga sudah diselesaikan. Hanya sebatas sengketa. Permasalah kalau mereka mau damai kita selesaikan, kalau tidak, di pengadilan untuk menyelesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menyebutkan tidak ada kasus mafia tanah di Bangka Belitung.

“Sampai dengan hari ini saya belum ketemu adanya mafia tanah, bahkan saya melihat tidak ada mafia tanah,” ujarnya.

Bahkan menurut Ridwan, kemajuan kepengurusan sertifikat tanah masyarakat di Babel sangat bagus dari target yang sudah diselesaikan. Hingga saat ini sudah diselesaikan 65 persen.

“Tapi yang pasti kita lihat kemajuan (sertifikat) sangat bagus, dengan target 65 persen sudah diselesaikan, tinggal 35 persen PR kita yang belum terselesaikan,” tutupnya.(chu)