Miliki Sabu 16,35 Gram, DN Diringkus Satresnarkoba Babar

MUNTOK, LASPELA – DN (35) warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Babar berikut barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total seberat 16,35 gram.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Ipda Yuliadi, mengatakan tersangka diringkus saat berada di kontrakannya, pada Sabtu (12/11/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti 61 paket diduga sabu dengan berat bruto 16,35 gram,” kata Ipda Yuliadi di Muntok, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya akibat perbuatannya, DN akan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman paling lama kurungan penjara 20 tahun dan saat ini barang bukti serta tersangka diamankan di Mapolres Babar.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Oka)