PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PB3R) periode Juni hingga Oktober 2022, Kamis (17/11/2022).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kajari Pangkalpinang, Saiful B Siregar, pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi ini dihancurkan dengan menggunakan blender sedangkan narkotika jenis ganja dihancurkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya.
“Pada hari ini kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan narkotika lainnya dengan berat kurang lebih dua kilogram, kemudian barang bukti ekstasi, obat-obatan, handphone dan semua barang bukti lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, bersyukur dihadiri Kapolres dan rekan dari pengadilan, hakim, BNN dan Dinkes Kota Pangkalpinang, dalam rangka isi keputusan pengadilan.
Untuk jenis sabu sebanyak 30 perkara dengan berat 1,7 kilogram, ganja dua perkara sebanyak 368 gram dan ekstasi sebanyak tiga perkara sebanyak 47 gram, handpone 17 perkara 21 unit, plastik strip, tisu, timbangan digital, tas dan bukti lainnya sebanyak 33 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang jaksa penuntut umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat penengak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika. (dnd)